Rabu, 16 Maret 2016

INFO TERBARU TENTANG VERVAL PTK


Dengan terintegrasinya DIRJEN PSDMPK-PMP dan DIRJEN P2TK menjadi DIRJEN GTK maka untuk Verval PTK menjadi sangat penting guna menyatukan kedua data yang sudah disatukan, berikut Informasi penting tentang Verval PTK. semoga bermanfaat.
1.      Verval PTK untuk NUPTK invalid akan dilakukan verifikasi seperti VERVAL NISN untuk siswa, tinggal dicari penyesuaian dengan DATABASE yang ada di Server. untuk saat ini masih dalam proses OPTIMALISASI.
2.      Untuk NRG lulusan tahun 2015 nanti secara otomatis akan muncul di Info GTK kalau kelulusan sertifikasinya terbaca dan tidak ada pemberkasan apapun utk penerbitan NRG. Jadi tunggu infonya di Info GTK.
3.      Pastikan isian dapodik sudah sesuai dengan Data RILL, jangan banyak mengutak atik data. Jadi sebelum disinkronkan pastikan saja data sesuai dengan realnya, agar ketika pengambilan data tidak ada masalah.
4.      Untuk kepala sekolah minimal 6 jam mengajar linear dengan sertifikatnya agar bisa valid jamnya. Bagi Kepala Sekolah yang di sekolahnya tidak ada mata pelajaran sesuai dengan sertifikasinya solusi adalah sertifikasi ulang atau pindah ke sekolah lain yang ada mapel yang linier.
5.      JJM tidak valid dengan keterangan jjm melebihi kurikulum maka cek kembali dengan spektrumnya sudah sesuai atau belum dan komunikasikan dengan Wakasek Urusan Kurikulim.
6.      Kalau kemarin-kemarin memakai ADK jadi kesalahan pada berkas masih dapat ditutupi, tapi sekarang semua by sistem yang memvalidasinya kesalahan 1 jam pun dapat mempengaruhi yang lainnya.
7.      Tugas tambahan hanya diakui satu setiap PTK. Jadi apabila ada PTK yang memiliki lebih dari satu tugas tambahan yang diakui hanya satu. Untuk guru BK yang penting sudah valid.
8.      KGB (kenaikan gaji berkala) biasanya 1 pangkat bisa lebih dari 3 riwayat, maka yang dimasukkan/diinputkan minimal 3 riwayat. Karena jika terjadi kekeliruan disalah satu, maka ada referensi di baris sebelumnya. Bagi yang baru dapat KGB tidak jadi masalah diisikan 1 saja.
9.      Bagi non pns, Jika statusnya GTY maka lembaga pengangkat dan sumber gajinya dari YAYASAN. Jika diisi statusnya GTY lembaga pengangkatnya YAYASAN dan sumber gaji bukan YAYASAN (SEKOLAH) maka tidak akan valid. Karena sekolah hanya bisa membayar guru honor sedangkan untuk GTY kan sudah pasti statusnya jadi yang membayar secara otomatis YAYASAN.
10.  Untuk GTT KAB/KOTA/PROVINSI, lembaga pengangkat Kab/kota/provinsi sumber gaji APBD kab/kota/provinsi. Ketika diisi GTT KAB/KOTA/PROVINSI dan lembaga pengangkat Kab/kota/provinsi serta sumber gaji SEKOLAH maka tidak valid.
11.  GTT KAB/KOTA/PROVINSI, lembaga pengangkat Kab/kota/provinsi sumber gajinya harus dari APBD kab/kota/provinsi. Jika status kepegawainya seperti tsb dan sudah dapat sertifikasi maka sekolah induknya di negeri dan setiap tahun harus ada SK terbaru yang mengangkat kembali dia jadi GTT Kab/kota/provinsi dari Dinasnya yang disampaikan ke pusat melalui dinas setempat.
12.  Jika SK pada lembar info gtk tidak valid maka tidak bisa mendapatkan SKTP, maka solusinya silahkan update SK gtt kab/kota/provinsinya karena SK tersebut biasanya hanya berlaku 1 tahun. Sebagai contoh : Pada lembar info GTK yg sekarang didaerah DKI muncul keterangan SK SPK tidak valid, itu karena SKnya tahun 2014 maka harus ada sk yang terbaru maka itu bisa dikomunikasikan degan dinasnya.
13.  Untuk validasi GTK, Non pns yang sudah sertifikasi dengan status GTY maka secara otomatis sekolah induk ya harus ada dibawah YAYASAN. Jika GTY tapi induk di negeri maka tidak akan valid. Karena di sekolah negeri tidak berlaku Sertifikasi non OPNS. Tapi jika PTK tersebut ngampu di dua sekolah, induknya di swasta dan tambahannya di negeri itu tidak jadi masalah.
Demikian Info Singkat tentang Verval PTK. Semoga bermanfaat.
silakan Cek Info PTK disini

Sumber: BLOG OPS  

Yang Lagi Cari Agen Pulsa Murah Cek disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama
Email