Dengan terintegrasinya DIRJEN
PSDMPK-PMP dan DIRJEN P2TK menjadi DIRJEN GTK maka untuk Verval PTK menjadi
sangat penting guna menyatukan kedua data yang sudah disatukan, berikut
Informasi penting tentang Verval PTK. semoga bermanfaat.
1. Verval
PTK untuk NUPTK invalid akan dilakukan verifikasi seperti VERVAL NISN untuk
siswa, tinggal dicari penyesuaian dengan DATABASE yang ada di Server. untuk
saat ini masih dalam proses OPTIMALISASI.
2. Untuk
NRG lulusan tahun 2015 nanti secara otomatis akan muncul di Info GTK kalau
kelulusan sertifikasinya terbaca dan tidak ada pemberkasan apapun utk
penerbitan NRG. Jadi tunggu infonya di Info GTK.
3. Pastikan
isian dapodik sudah sesuai dengan Data RILL, jangan banyak mengutak atik data.
Jadi sebelum disinkronkan pastikan saja data sesuai dengan realnya, agar ketika
pengambilan data tidak ada masalah.
4. Untuk
kepala sekolah minimal 6 jam mengajar linear dengan sertifikatnya agar bisa
valid jamnya. Bagi Kepala Sekolah yang di sekolahnya tidak ada mata pelajaran
sesuai dengan sertifikasinya solusi adalah sertifikasi ulang atau pindah ke
sekolah lain yang ada mapel yang linier.
5. JJM
tidak valid dengan keterangan jjm melebihi kurikulum maka cek kembali dengan
spektrumnya sudah sesuai atau belum dan komunikasikan dengan Wakasek Urusan
Kurikulim.
6. Kalau
kemarin-kemarin memakai ADK jadi kesalahan pada berkas masih dapat ditutupi,
tapi sekarang semua by sistem yang memvalidasinya kesalahan 1 jam pun dapat
mempengaruhi yang lainnya.
7. Tugas
tambahan hanya diakui satu setiap PTK. Jadi apabila ada PTK yang memiliki lebih
dari satu tugas tambahan yang diakui hanya satu. Untuk guru BK yang penting
sudah valid.
8. KGB
(kenaikan gaji berkala) biasanya 1 pangkat bisa lebih dari 3 riwayat, maka yang
dimasukkan/diinputkan minimal 3 riwayat. Karena jika terjadi kekeliruan disalah
satu, maka ada referensi di baris sebelumnya. Bagi yang baru dapat KGB tidak
jadi masalah diisikan 1 saja.
9. Bagi
non pns, Jika statusnya GTY maka lembaga pengangkat dan sumber gajinya dari YAYASAN.
Jika diisi statusnya GTY lembaga pengangkatnya YAYASAN dan sumber gaji bukan
YAYASAN (SEKOLAH) maka tidak akan valid. Karena sekolah hanya bisa membayar
guru honor sedangkan untuk GTY kan sudah pasti statusnya jadi yang membayar
secara otomatis YAYASAN.
10. Untuk GTT
KAB/KOTA/PROVINSI, lembaga pengangkat Kab/kota/provinsi sumber gaji APBD
kab/kota/provinsi. Ketika diisi GTT KAB/KOTA/PROVINSI dan lembaga pengangkat
Kab/kota/provinsi serta sumber gaji SEKOLAH maka tidak valid.
11. GTT
KAB/KOTA/PROVINSI, lembaga pengangkat Kab/kota/provinsi sumber gajinya harus
dari APBD kab/kota/provinsi. Jika status kepegawainya seperti tsb dan sudah
dapat sertifikasi maka sekolah induknya di negeri dan setiap tahun harus ada SK
terbaru yang mengangkat kembali dia jadi GTT Kab/kota/provinsi dari Dinasnya
yang disampaikan ke pusat melalui dinas setempat.
12. Jika SK
pada lembar info gtk tidak valid maka tidak bisa mendapatkan SKTP, maka
solusinya silahkan update SK gtt kab/kota/provinsinya karena SK tersebut
biasanya hanya berlaku 1 tahun. Sebagai contoh : Pada lembar info GTK yg
sekarang didaerah DKI muncul keterangan SK SPK tidak valid, itu karena SKnya
tahun 2014 maka harus ada sk yang terbaru maka itu bisa dikomunikasikan degan
dinasnya.
13. Untuk
validasi GTK, Non pns yang sudah sertifikasi dengan status GTY maka secara
otomatis sekolah induk ya harus ada dibawah YAYASAN. Jika GTY tapi induk di
negeri maka tidak akan valid. Karena di sekolah negeri tidak berlaku
Sertifikasi non OPNS. Tapi jika PTK tersebut ngampu di dua sekolah, induknya di
swasta dan tambahannya di negeri itu tidak jadi masalah.
Demikian Info Singkat tentang Verval PTK. Semoga bermanfaat.
silakan Cek Info PTK disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama
Email